Penerapan Pidana Umum pada Penganiayaan Terhadap KUHP Terbaru (Uu No. 1 Tahun 2023) di Lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta
Downloads
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan tindak pidana penganiayaan. Perubahan ini menjadi sangat relevan dalam lingkungan pemasyarakatan karena kekerasan dapat terjadi antarsesama warga binaan, antara warga binaan dan petugas, maupun oleh petugas terhadap warga binaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif penganiayaan dalam KUHP Nasional 2023, menelaah penerapan pidana umum terhadap kasus penganiayaan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, serta mengidentifikasi kendala implementasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum gabungan, yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, wawancara dengan informan kunci, serta dokumentasi berkas perkara dan data kelembagaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa KUHP Nasional 2023 memberikan definisi penganiayaan yang lebih jelas, ancaman pidana yang lebih proporsional, sistem denda berkategori, mekanisme keadilan restoratif, serta pemberatan pidana dalam relasi kuasa dan kondisi korban tidak berdaya. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa belum memadainya peraturan pelaksana, lemahnya koordinasi antarinstansi, disparitas penanganan kasus, keterbatasan kapasitas SDM, budaya hukum informal, stigma pelaporan, dan kepadatan hunian. Kesimpulannya, penerapan efektif memerlukan kejelasan regulasi, reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas, pengawasan independen, dan transformasi budaya organisasi pemasyarakatan.
Copyright (c) 2026 Ilham Daru Aji, Muhammad Ridho, Zain Mukhtar, Muhammad Tsaqif Candramurti Ananta, Daffa Muhammad Gandhie, Michael Michael

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


