The Collaboration in Development of Pottery Education Tourism in Rendeng Villager, Bojonegoro Regency
Kolaborasi dalam Pengembangan Wisata Edukasi Gerabah di Desa Rendeng Kabupaten Bojonegoro
The Collaboration in Development of Pottery Education Tourism in Rendeng Villager, Bojonegoro Regency
Andi Setiawan, Wenny Dwi Juliana
Universitas Brawijaya, Indonesia
*Email: andisetiawan459@gmail.com, wennyjuliana50@gmail.com
*Correspondence: Andi Setiawan
|
DOI:
|
ABSTRAK
Kata Kunci: Wisata Edukasi Gerabah, Kolaborasi, Pengembangan Pariwisata
|
ABSTRACT
Tourism development is carried out by the Bojonegoro district government, but there is a location that must be considered further by the district government, namely Rendeng Village with its tourism, namely Pottery Education Tourism. In the development of tourism Pottery Education Wizard, collaboration has been carried out with various actors from the district government, private sector and community. The purpose of this research is expected to provide deep insight into the shift in the concept of governance, the role of collaboration in tourism development, the contribution of Pottery Education Tourism, the implementation of collaboration theory, and challenges and successes in the context of tourism development in Bojonegoro Regency. The research conducted uses qualitative research methods with descriptive research types. While the theory used in this study is Emerson and Nabatchi's collaboration theory. The results obtained through the discussion of research show that several collaboration processes that have been carried out by all participants run well, ranging from collaboration dynamics, Collaborative actions, Outcomes and Adaptation. This is evidenced by the creation of a policy for the inauguration of Pottery Education Tourism and the determination of pottery products to be the mascot of Bojonegoro Regency. With this policy, Rendeng Village provides progress starting from environmental, social and cultural conditions which have a good impact on the community to continue producing pottery. However, there is a drawback in this collaboration, namely the lack of Community Resources who are willing to be managers so that managers consisting of 3-5 people have to work harder, next is the problem of no laws and regulations that overshadow the collaboration carried out.
Keywords: Pottery Education Tour, Collaboration, Tourism Development
PENDAHULUAN
Telah terjadi suatu pergeseran dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu dari konsep government ke dalam konsep governance. Pemahaman luas terkait paradigma governance memberikan suatu kepercayaan kepada stakeholders untuk turut serta dalam penentuan agenda pembangunan yang mana tidak menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya aktor yang berperan. Lantas perlu dipahami bahwasanya dengan adanya paradigma seperti itu penyelenggaraan dan jasa pelayanan tidak hanya dilakukan oleh pihak pemerintah saja. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya perlu dilakukan suatu kolaborasi yang mana melibatkan tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan swasta. Adanya Kolaborasi aktor pada suatu penyelenggaraan pemerintah yang telah dijelaskan pada konseptual governance, juga dijelaskan pada peraturan perundang-undangan, sebagai contoh yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Kurniawan, 2013).
Kolaborasi yang dilakukan pada penyelenggaraan pemerintah meliputi beberapa bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik berupa suatu kebijakan maupun manajemen pengelolaan pemerintah. Semakin berkembangnya jaman, pelaksanaan kolaborasi juga penting dilakukan pada bidang kepariwisataan, baik berupa pengembangan maupun pengelolaannya. Beberapa potensi harus senantiasa dilakukan penggalian, pengelolaan dan pengembangan guna mencukupi kebutuhan masyarakat akan media hiburan. Pariwisata dapat sebagai suatu hal yang potensial dalam pembangunan, yang mana menyumbangkan suatu peningkatan ekonomi, mampu menanggulangi kemiskinan serta dapat mewujudkan hubungan saling bergantung antara bidang produksi dan penyedia jasa.
Manfaat lain dari adanya pengembangan pariwisata tidak hanya meningkatkan ekonomi, namun juga memberikan keuntungan pada aspek budaya. Adanya semangat pada pengembangan pariwisata juga berdampak pada lebih cintanya masyarakat kepada tanah air dan juga eksplor wisata edukasi terhadap kebudayaan yang perlu dilestarikan (Kurniawan, 2013).
Dorongan untuk mengembangkan pariwisata juga diamanatkan dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mana pada undang-undang tersebut memberikan banyak penjelasan terkait bagaimana tanggungjawab dalam pengembangan pariwisata.
Kolaborasi dalam kepariwisataan telah dilakukan dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Bojonegoro, salah satunya yaitu dilaksanakan oleh Wisata Edukasi Gerabah di Desa Rendeng. Kabupaten Bojonegoro merupakan kota kecil diujung barat Provinsi Jawa Timur, dengan luas wilayah 2.307, 06 Km2. Kemudian secara geografis Kabupaten Bojonegoro dibatasi oleh Kabupaten Ngawi,Nganjuk dan Madiun dibagian selatan, Kabupaten Lamongan dibagian timur,Kabupaten Blora Jawa Tengah dibagian barat dan Kabupaten Tuban dibagian utara (Susilowati & Adianita, 2023). Kabupaten Bojonegoro merupakan kota kecil yang menjadi penghasil minyak yang cukup besar di Indonesia. Namun, potensi hasil alam yang dimiliki oleh kabupaten Bojonegoro bukan menjadi hal utama yang diunggulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Keunggulan lainnya yang diciptakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah dalam bidang pariwisata. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2013-2018, mengusung poin pengembangan dan penggalian potensi wisata di Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut kemudian mendorong berbagai pihak untuk turut menggali berbagai potensi baik alam, budaya maupun sejarah.
Salah satu objek wisata yang potensial untuk terus dikembangkan yaitu Wisata Edukasi Gerabah Desa Rendeng Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Desa Rendeng merupakan daerah penghasil kerajinan gerabah terbesar di Kabupaten Bojonegoro. Hampir 75% penduduk Desa Rendeng bertumpu penghasilan sebagai pengrajin dan penjual gerabah buatan sendiri (Prabowo, n.d.). Potensi yang dimiliki oleh masyarakat Desa Rendeng telah dimiliki secara turun temurun. Gerabah yang diproduksi oleh masyarakat Desa Rendeng merupakan gerabah-gerabah peralatan rumah tangga. Semua produk yang dihasilkan dibuat menggunakan tangan, tidak menggunakan teknologi yang modern. Sehingga kualitas produk bergantung pada kemahiran dari setiap produsennya. Karena perkembangan teknologi yang cepat, peralatan rumah tangga dari gerabah pun telah tergantikan dengan peralatan yang lebih terjamin kualitasnya. Akibatnya eksistensi produk gerabah peralatan rumah tangga mulai tergerus. Sehingga masyarakat yang bertumpu penghasilan dengan produksi gerabah terpaksa lambat laun harus gulung tikar dan berganti profesi lainnya seperti pembuat batu bata dan buruh tani (Mohammad Nuh, 2010).
Menghadapi kondisi tersebut, tentu saja berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat yang semakin menurun. Gerabah Desa Rendeng juga tidak banyak diproduksi, khususnya peralatan rumah tangga. Hal tersebut dikarenakan penghasilan dari produksi gerabah sangat tidak menentu. Pendapatan yang diperoleh masyarakat pengrajin dari hasil gerabah hanya berkisar Rp. 150.000-Rp. 200.000 per minggunya. Berdasarkan keterpurukan masyarakat setempat yang kehilangan pekerjaan utama mereka, menjadi salah satu latar belakang dibentuknya Wisata Edukasi Gerabah.
Sesuai dengan namanya, Wisata Edukasi Gerabah (WEG) ini merupakan wisata berbasis edukasi yang mana menyajikan edukasi terkait cara pembuatan gerabah dan juga cara pengecatan gerabah (Agustina, 2022). Edukasi yang dilakukan adalah cara pembuatan dan pewarnaan beberapa karakter kartun yang menjadi kesukaan anak-anak, karena memang sasaran dari WEG ini adalah anak-anak dari usia dini sampai dengan dewasa. Hal tersebut yang menjadikan pengunjung tertarik untuk berkunjung karena disajikan langsung cara pembuatan sampai dengan finishing oleh pengelola.
Pada pengembangannya ada keterlibatan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Selain itu, pelibatan masyarakat setempat juga perlu dimaksimalkan dengan potensi keahlian pembuat gerabah sebagai pengrajin dan pengelola Wisata Edukasi Gerabah. Selain Pemerintah dan masyarakat, dalam upaya pengembangannya juga terdapat keterlibatan pihak swasta yaitu Perusahaan Tugu Pratama dan ExxonMobil Cepu Limited. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pengembangan suatu pariwisata diharapkan adanya perpaduan antar sektor dan/atau stakeholders untuk terlibat dalam upaya pengembangan agar berjalan maksimal (Syahputra, 2023).
Pada tahun kedua pembukaan WEG pengunjung yang datang meningkat 400% dari jumlah pengunjung di tahun 2015.
Tabel 1
Jumlah Pengunjung Wisata Edukasi Gerabah Desa Rendeng
|
Tahun |
Bulan |
Jumlah Pengunjung |
|
2015 |
Januari - Desember |
3000 |
|
2016 |
Januari - Desember |
12.000 |
|
2017 |
Januari - Desember |
13.000 |
|
2018 |
Januari - Desember |
16.635 |
|
2019 |
Januari - Desember |
33.957 |
|
2020 |
Januari- Oktober |
5.694 |
Sumber: Diolah Oleh Peneliti berdasarkan data dari WEG, 2022
Data tersebut semakin memperjelas bahwasanya terjadi peningkatan yang signifikan yang otomatis meningkatkan pula pendapatan dari WEG tersebut. Namun, pada tahun 2020 mengalami penurunan jumlah pengunjung dikarenakan terdapat kebijakan dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan penutupan sementara seluruh objek wisata akibat adanya pandemi Covid-19.
Sejak diresmikan pada tahun 2016, Wisata Edukasi Gerabah menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terbukti dengan ikon Kabupaten Bojonegoro yaitu “Si Gogor” merupakan hasil inspirasi dari kerajinan gerabah berupa celengan karakter harimau yang merupakan produksi gerabah andalan pengrajin Desa Rendeng. Selain itu, melalui jaringan pemasaran dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui dinas terkait, usaha kreatif Wisata Edukasi Gerabah telah sering muncul di layar televisi melalui berbagai program yaitu “Laptop Si Unyil” dari Trans7, program “Indonesia Bagus” dari Net.TV, program “ Sketsa Bengawan” dari JTV dan lain sebagainya. Dengan semakin terkenalnya Wisata Edukasi Gerabah Desa Rendeng melalui berbagai media, memberikan prestasi cukup baik kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2018 memperoleh penghargaan Anugrah Wisata Jawa Timur tahun 2018.
Melalui hubungan kolaborasi yang terbangun atas dasar kesamaan tujuan, maka secara langsung melahirkan tanggungjawab dari masing-masing pihak yang terlibat dalam upaya pengembangan Wisata Edukasi Gerabah. Desa Rendeng merupakan desa di Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo, yang jauh dari keramaian kota. Dengan adanya Wisata Edukasi Gerabah menjadikan Desa Rendeng lebih dikenal oleh khalayak umum. Namun, keberhasilan yang diperoleh dari kolaborasi tersebut telah mengalami berbagai proses jatuh-bangun pengelola. Dimulai dari pengungkapan ide hingga berhasil membawa prestasi Wisata Edukasi Gerabah.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Kolaborasi milik Emerson dan Nabatchi. Dalam teori ini terdapat beberapa indikator proses kolaborasi yaitu Principled Engagement, Shared Motivation dan Capacity for Joint Action (dalam Collaboration Dynamics), Collaborative Actions, Outcomes dan Adaptation. Melalui beberapa indikator tersebut dapat diketahui proses kolaborasi yang telah dilakukan dalam pengembangan Wisata Edukasi Gerabah (Emerson & Nabatchi, 2015).
Berbagai penelitian tentang kolaborasi telah banyak dilakukan, salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Amsyari, (2018) penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kerjasama antar stakeholders Wisata Religi Sunan Ampel di Kota Surabaya yang dilatarbelakangi oleh keberhasilan pengelolaan wisata religi Sunan Ampel terbukti dengan meningkatnya wisatawan. Hasil penelitian ini menunjukan peran para stakeholder dalam pengembangan pariwisata religi Sunan Ampel di Kota Surabaya satu dengan yang lain tidak saling mengintervensi serta keberhasilan dimensi hasil semantara dalam indikator proses kolaborasi mendapatkan hasil berupa terbentuknya target rencana kerja untuk pengembangan wisata religi Sunan Ampel.
Berdasarkan penelitian sebelumnya yang telah dilakukan yaitu melihat pengembangan wisata dengan sudut pandang dan masalah yang berbeda. Sehingga persamaan penelitian yang yang dilakukan olehpenulis yaitu membahas bagaimana proses kolaborasi dalam pengembangan wisata. Perebedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada pengembangan wisata nya pada penelitian ini kolaborasi pengembangan wisata edukasi gerabah sedangkan penelitian sebelumnya pengembangan wisata dan prasarana objek wisatanya serta perbedaan pada objek penelitiannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pergeseran konsep pemerintahan, peran kolaborasi dalam pengembangan pariwisata, implementasi undang-undang pariwisata, dan dampak dari pengembangan Wisata Edukasi Gerabah di Kabupaten Bojonegoro.
METODE
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Adapun terkait pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain wawancara dan dokumentasi. Kemudian jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: Data Primer data ini merupakan data yang diperoleh peneliti melalui wawancra kepada beberapa informan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Humas EMCL, Kepala Wisata Edukasi Gerabah serta Kepala Desa Rendeng dan masyarakat lokal yang terlibat dalam Wisata Edukasi Gerabah. Selain itu, data yang dikumpulkan penulis juga melalui dokumen yaitu Data Kunjungan Wisata Edukasi Gerabah. Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Lebih detailnya kemudian, penelitian ini dilakukan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kawasan Wisata Edukasi Gerabah yang berada di Desa Rendeng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro
HASIL DAN PEMBAHASAN
Principled Engagement merupakan suatu proses atau tahapan pada kolaborasi yang mana memungkinkan beberapa pihak untuk melakukan suatu kolaborasi dimana mereka melintasi batas-batas kelembagaan masing- masing (Talaubun, 2022). Proses Principled Engagement tidak mengharuskan adanya pertemuan secara langsung namun bisa dilakukan melalui perantara teknologi yang tersedia (Wijoyo et al., 2020). Secara umum, pelaksanaan proses principled engagement adalah pertemuan dengan beberapa pihak yang akan terlibat dalam kolaborasi (Arrozaaq, 2016).
Dalam Principled engagement terdapat beberapa elemen didalamnya yaitu Dicovery, Definition, Deliberation dan Determination. Empat elemen tersebut saling melengkapi satu-sama lain dalam mewujudkan proses Principle engagement (Wahyudin et al., 2023).
Discovery dilakukan dengan cara mengungkapkan apa yang menjadi minat, fokus dan nilai-nilai yang dimiliki oleh masing-masing partisipan sehingga nantinya akan menemukan titik terang latar belakang adanya kolaborasi. Dalam Kolaborasi Pengembangan Wisata Edukasi Gerabah, proses discovery diawali dengan adanya pertemuan antara pihak Pemerintah Desa Rendeng, masyarakat serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Dalam proses tersebut terdapat penemuan kebutuhan dari pihak Pemerintah Desa dan pemuda yang beriringan dengan nilai-nilai atau tujuan yang selama itu sedang diupayakan oleh pemerintah kabupaten yaitu turut berkeinginan mengembangkan kepariwisataan Bojonegoro.
Dalam elemen definition yang mana menekankan pada adakah perbedaan kepentingan atau tidak, ternyata tidak ada suatu kepentingan yang bersinggungan antar partisipan (Iskandar, 2017). Berdasarkan penemuan di lapangan atas hasil wawancara, memang tidak ada kepentingan yang saling bersinggungan. Yang mana dari pihak karang taruna dan Kepala Desa sama- sama memiliki kepentingan untuk mengembangkan Desa Rendeng menjadi desa Wisata Edukasi Gerabah. Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memiliki kepentingan untuk mengembangkan pariwisata di Kabupaten Bojonegoro, hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Eko Subiyono selaku Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Budaya.
Pada proses deliberation disini terdapat musyawarah oleh seluruh pihak guna nantinya mewujudkan proses determination yang mana merupakan tahapan penetapan maksud dan tujuan secara Bersama (Astarini & SH, 2021). Pada prosesnya, musyawarah yang dilakukan tidak ada tekanan dari partisipan lainnya karena memang berbagai kepentingan yang dibawa oleh partisipan adalah kepentingan yang saling melengkapi dan tidak ada kepentingan yang berbenturan. Ada Beberapa kekurangan pada proses dialog tatap muka tersebut, tidak adanya pihak swasta pada kolaborasi tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah desa dan pemuda setempat. Keberlangsungan kolaborasi pengembangan Desa Rendeng menjadi kawasa Wisata Edukasi Gerabah memerlukan pendanaan yang cukup, dan dana tersebut tidak disinggung oleh pihak dinas dalam proses musyawarah. Penekanan yang disampaikan oleh pihak dinas hanya berkaitan dengan proses administrasi dan alur koordinasi saja, padahal keperluan paling penting pada saat itu adalah modal untuk mengelola unit usaha baru tersebut. Solusi yang dilaksanakan dalam permasalahan tersebut adalah pihak pemerintah desa dan pemuda setempat terus melakukan koordinasi dengan pihak dinas dan melakukan beberapa pengiriman proposal kepada pihak-pihak swasta yang dikenal oleh pihak pemerintah desa.
Dalam elemen Determination hanya berdasar pada keputusan bersama setelah adanya dialog dan musyawarah yang telah dilakukan. Hal ini bersifat fleksibel seiring berjalannya kolaborasi. Pada temuan peneliti dilapangan, elemen Determination ini tidak berwujud pada keputusan pembentukan jadwal diskusi atau kelompok kerja. Hal yang ditentukan dalam proses ini adalah berkenaan dengan informasi kepada pengelola dan Pemerintah Desa Rendeng terkait koordinasi yang dilakukan selama kolaborasi.
Apabila proses di principle engagement berprogresif, maka hal tersebut akan memotivasi peserta untuk turut serta terlibat satu sama lain untuk melakukan kolaborasi. Shared Motivation bisa dikatakan sebagai indikator awal kinerja dari Collaborations Dynamics, yang mana dalam proses ini akan berpengaruh pada memperkuat atau mempercepat proses principle engagement (Basalamah, 2020). Dalam penerapannya, Shared Motivation juga terdapat beberapa elemen yaitu trust, mutual understanding, internal legitimacy dan commitment (Susanti & Juwono, 2019) (Nurjaya, 2021).
Elemen yang pertama yaitu trust, berkenaan dengan bagaimana partisipan membangun kepercayaan satu sama lain dengan cara meyakinkan partisipan untuk percaya bahwa melalui kolaborasi ini pihak terkait memiliki kemampuan yang dapat diandalkan (JUFRI, 2023). Keraguan muncul dari pihak dinas terkait Sumber Daya Manusia dari pengelola yang kurang, sehingga ditakutkan nantinya akan berhenti ditengah berjalannya proses kolaborasi yang dilakukan (Marpa, 2020). Solusi yang ditawarkan oleh pihak dinas adalah dengan mengkonsepkan agenda berupa pelibatan dalam berbagai kegiatan pameran kebudayaan kepada masyarakat Desa Rendeng, sehingga masyarakat setempat bisa mengikuti agenda tersebut dan dapat terlibat lebih aktif dalam pengembangan dan pengelolaan Wisata Edukasi Gerabah.
Elemen yang kedua yaitu mutual understanding, yang mana berkaitan dengan adanya sikap saling mengerti dan memahami posisi dan kepentingan antar partisipan dalam Kolaborasi akibat adanya sikap saling percaya antar partisipan (Putera, 2023). Hal ini telah terwujud oleh seluruh partisipan yang mana dalam proses musyawarah sebelumnya, seluruh partisipan saling memberikan masukan dan saling berkoordinasi satu sama lain. Beberapa masukan yang diberikan oleh pihak dinas kepada pengelola dan pemerintah desa, telah diupayakan dengan baik seperti meningkatkan promosi dan produksi gerabah kebaruan yang lebih menarik. Elemen yang ketiga adalah Internal Legitimacy, yang mana elemen ini berkenaan dengan pengakuan internal yang dituntut untuk dapat dipercaya dan kredibel karena adanya sikap saling percaya yang telah dibangun. Hal ini sudah terwujud dalam tahapan shared motivation dalam upaya pengembangan WEG, yang dibuktikan dengan adanya pernyataan dari seluruh pihak bahwasanya kepentingan masing-masing pihak dapat diterima oleh seluruh pihak.
Elemen yang terakhir dalam shared motivation adalah Commitment, yang mana berkenaan dengan adanya keyakinan untuk berjalan bersama berdasarkan pertimbangan tujuan untuk bergabung telah bertemu tujuan bersama sehingga memunculkan sikap optimis dan semangat guna mencapai tujuan bersama tersebut (Praditya, 2020). Komitmen disini telah dimiliki oleh seluruh partisipan untuk mengembangkan WEG di Desa Rendeng, hal tersebut didorong juga atas pembuktian dari pengelola dan Pemerintah Desa Rendeng pada upaya pertamanya mendatangkan pengunjung dalam jumlah besar sebelum adanya kebijakan dari pemerintah kabupaten untuk meresmikan kawasan tersebut menjadi wisata.
Kolaborasi dilakukan juga harus menghasilkan kapasitas baru dalam mencapai tujuan. Hal ini dikarenakan dalam kolaborasi mempunyai latar belakang adanya ketidakmampuan pihak untuk mencapai tujuannya sendiri (Sumarjan, 2020). Sama halnya seperti dua proses collaboration dynamics sebelumnya, Capacity for joint action juga terdapat beberapa elemen penyusunnya yaitu procedural and institutional arrangements, Leadership, Knowledge dan resources.
Elemen yang pertama yaitu procedural and institutional arrangements, elemen ini berkenaan dengan adanya pembentukan perundangan atau peraturan yang melegalkan kolaborasi tersebut sehingga kolaborasi yang dijalankan mendapatkan payung hukum. Berdasarkan temuan penulis dilapangan, bahwasanya tidak terdapat payung hukum yang menjadi nauangan dari kolaborasi yang dilakukan18. Hal tersebut memberikan akibat dalam kolaborasi seperti hilangnya komitmen partisipan, serta pembagian tupoksi yang kurang jelas.
Elemen yang kedua adalah Leadership, yang mana hal ini berkenaan terkait dengan inisiatif dari seluruh partisipan akan kebutuhan apa yang menjadi penting dalam proses kolaborasi. Dalam CGR ditekankan bahwasanya kepemimpinan ini dilalui dengan melakukan peran tambahan, sesuai dengan harapannya bahwasanya kolaborasi harus menghasilkan kemampuan baru bagi partisipan. Pada pelaksanaannya leadership ini mampu dipenuhi oleh pihak Kepala Desa yang mana menjadi inisiator dari pertemuan rutin yang akan dilaksanakan oleh seluruh partisipan. Selain itu, leadership juga mampu diwujudkan oleh pihak-pihak dinas yang mana menjadi fasilitator pengetahuan dan akhirnya didistribusikan oleh pihak Pengelola untuk ditularkan dalam kegiatannya baik manajerial ataupun pelatihan mandiri yang diikuti oleh masyarakat Desa Rendeng.
Elemen yang ketiga yaitu knowledge, dimana pihak dinas mampu mentransfer ilmu yang kemudian bisa didistribusikann oleh pihak pengelola sehingga mampu memperlancar jalannya kolaborasi guna mewujudkan Desa Rendeng menjadi Wisata Edukasi Gerabah. Transfer ilmu yang diberikan oleh pihak dinas adalah kegiatan-kegiatan studi banding dan workshop yang selalu melibatkan pihak pemerintah desa dan pengelola. Hasil yang diperoleh dari adanya transfer tersebut adalah semakin mahirnya pengelola memanajemen pariwisata dari hal perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengontrolan, semua dilakukan dengan baik oleh pengelola.
Elemen yang terakhir adalah Resources atau sumberdaya, yang mana berkaitan dengan kemampuan partisipan dalam pengelolaan sumberdaya masing- masing atau bagaimana memanfaatkan sumberdaya yang telah dimiliki dalam kolaborasi. Elemen ini sudah terwujud dengan baik, dimana terdapat penyesuaian yang baik akan sumberdaya di internal masing-masing, contohnya adalah penyesuaian sumber daya manusia di internal pengelola yang melakukan tugasnya dengan maksimal dalam pengelolaan, meskipun pengelola hanyaterdiri dari beberapa orang saja. Selain itu, ada pemanfaatan akan sumberdaya yang dimiliki oleh pihak swasta yaitu finansial yang mana hal tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan kawasan dan fasilitas di Desa Rendeng, seperti lokasi edukasi dan lahan parkir.
Gambar Lokasi Pelaksanaan Edukasi
Sumber: Dokumentasi Penulis, 2020
Empat elemen yang ada pada Capacity fo joint action merupakan hal yang dibangun berdasarkan principle engagement dan shared motivation, yang mana mampu memperkuat hal tersebut. Elemen-elemen yang ada dalam Collaboration dynamics bersifat dinamis, bergantung pada tujuan kelompok dan perubahan bersama yang dimiliki oleh masing-masing partisipan, serta kapasitas dasar yang dimiliki.
Collaborative actions merupakan konsekuensi dari Collaboration dynamics, yang mana segala tindakan berdasarkan apa yang menjadi perencaan dan kesepakatan pada dialog awal20. Dalam pelaksanaannya, collaborative actions disini mencakup beberapa hal penting yaitu tindakan yang berwujud pemberdayaan masyarakat, tindakan administratif, pengumpulan sumber daya, monitoring sistem atau praktek manajemen baru.
Pertama, Collaborative actions dalam pemberdayaan masyarakat telah diwujudkan oleh pengelola dan partisipan dari pihak dinas yang mana adanya pelibatan masyarakat sebagai tonggak produksi gerabah karakter yang dicanangkan sejak awal.
Gambar. Kegiatan Pelatihan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro
Sumber: Dokumentasi Karang Taruna
Kegiatan Pelatihan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro
Hasil dari kegiatan pelatihan tersebut adalah adanya transfer ilmu kepada masyarakat sehingga mampu memproduksi gerabah dengan teknik baru yang lebih mudah. Pemberdayaan masyarakat Desa Rendeng terwujud dengan dibuktikan adanya peningkatan dalam hal keahlian dan perekonomian masyarakat setempat.
Kedua, selain tindakan dalam pemberdayaan masyarakat, collaborative actions juga memerlukan tindakan berkaitan dengan pengumpulan sumberdaya. Hal ini diwujudkan dengan adanya upaya-upaya dari pengelola untuk mencari SDM guna ikut serta dalam pengelolaan Wisata Edukasi. Upaya tersebut telah berhasil dilakukan di tahun awal pencanangan kawasan Wisata Edukasi Gerabah, namun berjalannya waktu banyak pemuda yang kemudian berhenti dan memilih pekerjaan lainnya dibandingkan mengelola kawasan wisata edukasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh pengelola WEG ketika wawancara dengan peneliti. Selain sumberdaya manusia, pengumpulan sumberdaya juga berlaku pada sumberdaya finansial. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rendeng yang memiliki kebutuhan untuk membangun pintu masuk ke wilayah Wisata Edukasi Gerabah, mereka mengajukan pendanaan kepada pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga, hal yang menjadi penting untuk dilakukan dalam tahap Collaborative actions adalah monitoring dan praktek manajemen baru. Dalam hal monitoring telah dilakukan oleh seluruh partisipan dengan baik. Hal ini berdasarkan hasil wawancara di lapangan dengan beberapa partisipan, bahwasanya monitoring dilakukan secara rutin baik langsung ataupun tidak langsung. Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, melakukan monitoring rutin setiap bulannya untuk mengetahui perkembangan Wisata Edukasi Gerabah dari jumlah pengunjung dan promosi yang dilakukan. Monitoring yang dilakukan adalah kunjungan langsung dan komunikasi melalui smartphone dengan pihak pengelola.
Keempat, Collaborative actions juga menuntut adanya manajemen baru dalam pengelolaan WEG. Karena WEG merupakan unit usaha mili karang taruna tentu saja perlu adanya manajemen yang dilakukan agar WEG tetap berjalan dengan baik. Manajemen yang gencar dilakukan oleh pengelola adalah selain manejemen pengelolaan, terdapat manajemen pemasaran yang diterapkan. Sebagai perwujudannya adalah pembuatan brosur untuk pemasaran Wisata Edukasi Gerabah sebagai berikut:
Gambar Brosur Wisata Edukasi Gerabah
Sumber: Arsip Karang Taruna, 2020
Dengan adanya tindakan kolaborasi yang baik dilakukan oleh seluruh partisipan, hal ini membawa pada pencapaian yang baik pula. Berdasarkan hasil wawancara di lapangan, bahwasanya tindakan kolaborasi telah dilakukan sejak tahun 2015 yang mana telah banyak kegiatan yang diupayakan untuk mejadikan Desa Rendeng menjadi kawasan Wisata Edukasi Gerabah di Kabupaten Bojonegoro. Lalu pada awal tahun 2016, keinginan yang diupayakan untuk membawa Desa Rendeng terkenal dan melestarikan industri gerabah disana pun terwujud dengan adanya kebijakan peresmian secara resmi Wisata Edukasi Gerabah Desa Rendeng oleh Bupati Suyoto. Setelah itu, adanya kebijakan bahwasanya penobatan produk gerabah asli Desa Rendeng untuk menjadi ikon Kabupaten Bojonegoro pada 21 Oktober 2017 yaitu patung anak macan bernama “Si Gogor”. Penobatan si Gogor menjadi ikon wisata dilakukan pada pembukaan acara pameran Jonegoro Creatif Rair (JCF) yang dilaksanakan di Halaman Gedung Pusat Pengembangan Industri Kreatif Bojonegoro. Selanjutnya penetapan ikon atau maskot “Si Gogor” ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2013, dan juga telah dipatenkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja pada 30 November 2018 melalui Surat Pencatatan Ciptaan.
Outcomes disini mencakup adanya perubahan menengah dalam kondisi yang diperlukan pada saat itu yang mana telah menjadi sasaran untu dicapai seluruh partisipan dalam kolaborasi ini. Potensi perubahan yang dihasilkan dalam kolaborasi terbilang luas, dimana hal ini juga mampu membawa pengaruh pada tahapan kolaborasi sebelumnya. Outcomes yang dihasilkan adalah dapat berupa hal yang bersifat Kuantitas ataupun kualitas, perubahan terhadap lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya. Selain itu outcomes juga bisa berdampak pada internal partisipan masing-masing diluar partisipan kolaborasi.
Beberapa outcomes yang dihasilkan dari tindakan kolaborasi telah mencakup beberapa faktor yaitu pertama, fisik berupa kondisi kawasan Wisata Edukasi Gerabah yang lebih tertata rapih dan cukup untuk melakukan kegiatan edukasi. Kedua, lingkungan yang berupa kondisi lingkungan Desa Rendeng yang masif dalam pembangunan sebab adanya kolaborasi pengembangan Wisata Edukasi Gerabah. Ketiga, sosial berupa adanya tanggungjawab secara luas oleh masyarakat akan pelestarian produk gerabah, baik dari masyarakat Desa Rendeng sendiri maupun luar wilayah Desa Rendeng sehingga terjalin hubungan kerjasam yang baik. Keempat, ekonomi berupa adanya kestabilan ekonomi baik dari pengelola maupun masyarakat sekitar yang terlibat dalam pengembangan Wisata Edukasi Gerabah. Kelima, budaya yaitu berupa adanya peresmian Wisata Edukasi Gerabah maka budaya produksi gerabah yang telah turun-temurun di Desa Rendeng mampu untuk dilestarikan dan dikembangkan.
Adaptation merupakan suatu proses perubahan yang disengaja untuk mengantisipasi atau sebagai reaksi terhadap eksternal. Adaptation juga berkaitan dengan adanya ketahanan, bagaimana partisipan menyikapi permasalahan dari masing-masing aktor ataupun tindakan kolaborasi. adaptation tidak menekankan pada perubahan suatu sistem kolaborasi melainkan adanya keputusan bersama untuk mampu beradaptasi dengan konsekuensi tersebut dengan mempertahankan komitmen untuk terus menjalankan kolaborasi secara bersama- sama. Jika dirasa konsekuensi dalam tindakan kolaborasi tidak mempengaruhi kestabilan keberlangsungan kolaborasi , maka respon yang diperlukan adalah masukan dan solusi untuk memperbaiki konsekuensi selanjutnya. Berkaitan dengan Adaptation, peneliti mencoba menjelaskan terkait beberapa permasalahan yang dihadapi selama tindakan kolaborasi dilakukan dan bagaimana respon partisipan kolaborasi. Terdapat tiga hal yang pada paragraf sebelumnya telah disebutkan beberapa hal perbedaan analisis untuk dilakukan adaptation.
Pertama, permasalahan di dalam kolaborasi dalam pengembangan Wisata Edukasi Gerabah. Permasalahan yang mendasari adalah terkait payung hukum resmi yang mendasari pelaksanaan kolaborasi tersebut belum ada. Adaptation yang dilakukan dalam permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan koordinasi antar partisipan. Koordinasi yang dilakukan dengan dua metode yaitu metode secara langsung ataupun koordinasi dengan metode melalui smartphone.
Kedua, Permasalahan yang ada di dalam kolaborasi adalah adanya pandemi Covid- 19, yang mana mengharuskan seluruh kawasan wisata harus di tutup untuk sementara. Dampak yang dihasilkan dari permasalahan itu adalah berhentinya keberlangsungan Wisata Edukasi Gerabah dalam penerimaan pengunjung. Adaptation yang dilakukan adalah dengan cara meningkatkan promosi produk gerabah karakter, sehingga pesanan gerabah karakter tetap berjalan meskipun adanya pandemi Covid-19. Namun hal ini berdampak pada masyarakat yang mana keterlibatan dengan WEG harus terhambat, seperti yang biasanya mereka terlibat dalam kegiatan edukasi dengan adanya pandemi covid-19 mereka harus berdiam dirumah dengan memperdagangkan hasil karya mereka sendiri berharap akan ada pengunjung untuk membeli barang mereka.
Ketiga, permasalahan di antara partisipan Kolaborasi dalam pengembangan Wisata Edukasi Gerabah. Permasalahan di antara partisipan kolaborasi terjadi pada internal masyarakat Desa Rendeng, dimana yang bersedia untuk terlibat dalam pengelolaan janya beberapa orang saja. Kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat memang tidak secara penuh, dikarenakan oleh beberapa faktor yang mana telah peneliti jelaskan pada bagian sebelumnya yaitu terkait himpitan ekonomi dan kurangnya kesadaran akan pengembangan Desa Rendeng. Permasalahan lain yang terjadi antar partisipan adalah adanya Rumah Edukasi Mandiri diluar Wisata Edukasi Gerabah yang didirikan masyarakat setempat. Adaptation yang dilakukan adalah sama seperti pada pembahasan sebelumnya yaitu terus mengupayakan adanya surat resmi atau aturan resmi yang menjadi legal hukum kolaborasi ini.
Keempat, permasalahan yang berhubungan dengan sumberdaya atau layanan yang ditargetkan. Permasalahan yang berkaitan dengan layanan yang ditargetkan dirasakan oleh pengelola yaitu berkaitan dengan keberlangsungan Wisata Edukasi Gerabah, dimana setelah adanya pergantian bupati yang bari di Kabupaten Bojonegoro tidak lagi WEG menjadi sasaran program kebudayaan secara penuh. Kebijakan baru yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten adalah dengan menambah lokasi pariwisata baru yang dikelola oleh pemerintah kabupaten, bukan dengan memaksimalkan potensi yang telah ada dan dibangun sejak lama secara kolaboratif oleh pemerintah desa. Hal tersebut berakibat pada adanya kesulitan bagi pengelola dan pemerintah desa untuk melakukan pengembangan Wisata Edukasi Gerabah, karena tanpa dukungan lebih oleh pemerintah kabupaten akan berdampak pada pengupayaan tersebut baik secara administratif maupun fasilitas. Adaptation yang dilakukan adalah dengan cara memfokuskan pada pengembangan produk dan perluasan promosi produk oleh pengelola.
SIMPULAN
Pengembangan pariwisata di Kabupaten Bojonegoro melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Contoh nyata kolaborasi ini adalah Wisata Edukasi Gerabah, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat setempat, dan perusahaan swasta. Wisata Edukasi Gerabah di Desa Rendeng merupakan upaya untuk menggali potensi pariwisata dan mempertahankan keahlian tradisional masyarakat. Pengembangan ini membawa dampak positif, terutama pada ekonomi dan kelestarian budaya di wilayah tersebut. Secara keseluruhan, pengembangan Wisata Edukasi Gerabah melalui kolaborasi yang telah dilakukan cukup baik. Bukti yang terlihat adalah dengan adanya berbagai prestasi yang dihasilkan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas keberadaan Wisata Edukasi Gerabah. Selain itu, Wisata Edukasi Gerabah mampu menjadi destinasi andalan wisatawan diluar Kabupaten Bojonegoro. Dampak positif yang sesuai dengan gagasan awal pemuda Desa Rendeng juga dapat dirasakan, dimana produk gerabah mampu dikenal secara luas dengan karakter dan bentuk baru sehingga tidak ada lagi ketakutan akan kepunahan gerabah asli Desa Rendeng.
DAFTAR PUSTAKA
Agustina, H. (2022). Strategi Komunikasi Pemasaran Pengusaha Gerabah Dalam Mempromosikan Gerabah Di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Desa Banyumulek Kec. Kediri Kab. Lombok Barat. Uin Mataram.
Amsyari, F. (2018). Kolaborasi Antar Stakeholder Dalam Pengembangan Sektor Pariwisata Religi Di Makam Sunan Ampel Kota Surabaya. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik Volume 6 No. 1, Januari-April 2018.
Arrozaaq, D. L. C. (2016). Collaborative Governance (Studi Tentang Kolaborasi Antar Stakeholders Dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan Di Kabupaten Sidoarjo). Universitas Airlangga.
Astarini, D. R. S., & Sh, M. H. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni.
Basalamah, R. H. (2020). Collaborative Dynamics Dalam Implementasi Kebijakan Peningkatan Dan Pengembangan Ekspor Di Provinsi Sulawesi Selatan. Universitas Hasanuddin.
Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative Governance Regimes. Georgetown University Press.
Iskandar, D. J. (2017). Pentingnya Partisipasi Dan Peranan Kelembagaan Politik Dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(1), 17–35.
Jufri, J. (2023). Collaborative Governance Antara Dinas Kesehatan Dengan Dp3ap2kb Dalam Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Gayo Lues. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 8(3).
Kurniawan, F. (2013). Kemitraan Pengelolaan Sektor Pariwisata (Studi Pada Tirta Wisata Kabupaten Jombang). Brawijaya University.
Marpa, N. (2020). Kiat Sukses Bisnis Keluarga: Pembahasan 50 Kasus Bisnis Keluarga, Tantangan & Jawaban. Pantera Publishing.
Mohammad Nuh. (2010). Reformasi Aparatur Negara Ditinjau Kembali. Penerbit Gava Media.
Nurjaya, M. (2021). Building Mutual Motivation And Collaborating To Overcome The Water Crisis. Etnosia: Jurnal Etnografi Indonesia, 6(1), 97–115.
Prabowo, S. W. (N.D.). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Eksistensi Industri Gerabah Di Desa Rendeng Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Praditya, R. A. (2020). Leadership, Work Motivation, Competency, Commitment And Culture: Which Influences The Performance Of Quality Management System In Automotive Industry? Journal Of Industrial Engineering & Management Research, 1(1b), 53–62.
Putera, S. E. (2023). Analisis Penggunaan Media Sosial Sebagai Layanan Teledentistry Dalam Pertukaran Informasi Antara Dokter Gigi-Pasien Pada Era New Normal= Analysis Of The Use Of Social Media As A Teledentistry Service In Exchanging Information Between Dentists And Patients. Universitas Hasanuddin.
Sumarjan, H. W. (2020). Kolaborasi Antar Stakeholder Dalam Program Campus Social Responsibility Di Dinas Sosial Kota Surabaya. Universitas Airlangga.
Susanti, S. O., & Juwono, V. (2019). Collaborative Governance: Proyek Penyelenggaraan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring Di Indonesia Tahun 2016-2019. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 8(1), 12–23.
Susilowati, D., & Adianita, H. (2023). Pengaruh Pengangguran Dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Indeks Pembangunan Manusia: Pengalaman Dari Kabupaten Bojonegoro. Peradaban Journal Of Economic And Business, 2(1), 77–98.
Syahputra, R. (2023). Urgensi Pengaturan Citizen Lawsuit Melalui Penafsiran Terhadap Pasal 53ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Talaubun, S. F. J. (2022). Collaborative Governance Dalam Pengendalian Distrik Di Distrik Naukenjerai Kabupaten Merauke= Collaborative Governance In District Control In Naukenjerai District, Merauke Regency. Universitas Hasanuddin.
Wahyudin, C., Subagdja, O., & Iskandar, A. (2023). Desain Model Collaborative Governance Dalam Penanganan Pengurangan Penggunaan Plastik. Jurnal Governansi, 9(2), 151–162.
Wijoyo, H., Junita, A., Sunarsi, D., Setyawati Kristianti, L., Santamoko, R., Leo Handoko, A., Yonata, H., Haudi, H., Widiyanti, W., & Ariyanto, A. (2020). Blended Learning Suatu Panduan. Penerbit Insan Cendekia Mandiri.
1
Converted to HTML with WordToHTML.net | Document Converter for Windows